Narsum : Bu
Susi yunita
Moderator : Nurlatifa
Tema : Membuat PIRT gratis
Tanggal : Kamis, 16 november 2017
MATERI
Moderator : Nurlatifa
Tema : Membuat PIRT gratis
Tanggal : Kamis, 16 november 2017
MATERI
CARA MENDAPATKAN PIRT (by Fahnum Sari V)
Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) merupakan hal yang sangat penting bagi para produsen pangan. SPP-PIRT ini nantinya akan memberikan No. P-IRT bagi produk pangan yang didaftarkan oleh produsen yang berkaitan. Ini merupakan sebagai salah satu bukti sebagai suatu izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan bahwa produk yang telah dijual dan beredar di masyarakat tersebut memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan, dimana izin ini hanya diberikan terhadap produk pangan olahan yang memiliki tingkat resiko yang rendah.
No. P-IRT dapat dipergunakan bagi makanan dan minuman dengan daya tahan atau keawetan yang berada diatas 7 hari. No. P-IRT berlaku selama 5 tahun dan setelah 5 tahun maka harus diperpanjang. Untuk makanan dan minuman dengan daya tahan kurang dari 7 hari maka akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan No. P-IRT hanya berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan No.P-IRT antara 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing - masing kabupaten yang bersangkutan.
Sertifikasi PIRT
1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Rumah Tangga
2.Syarat Permohonan Ijin
Mengikuti Penyuluhan Keamanan PanganMengisi formulir permohonan izin PIRTFoto copy KTP, 1 lembarPas foto 3 x 4, 3 lembarMenyertakan rancangan label Makanan / MinumanProsedur Perijinan
3. Prosedur Perijinan
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)Persetujuan Kadinkes (1 hari)Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinyaMengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu
5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
Susu dan hasil olahannya Daging, ikan unggas dan hasil olahan
nya yang memerlukan proses dan atau penyimpan
an beku Pangan kaleng Pangan bayi Minuman beralkohol Air minum dalam kemasan (AMDK)Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNIPangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
6. Sanksi administrasi
Melanggar peraturan di bidang panganNama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikatProduk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (Pengawas Obat dan Makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).
SESI TANYA JAWAB
1.Jadi pirt itu apa ?
Produk industri rumah tangga, yg diberikan kepada produsen produk yg diolah dirumah/skala kecil.#bisa dibaca dimateri yg share
2. Kepo banget Bedanya gimana yg gratis dan berbayar bu susi?
Kalau yg berbayar kita bisa mengajukan langsung ke dinas kesehatan dimasing2 kabupaten tempat domisili usaha kapan saja. Biaya antara 500 -1jt kl nggak berubah. Kalau yg gratis ada fasilitas pemerintah yg diberikan bagi ukm/ikm melalui dinas kesehatan, dinas koperasi & dinas perdagangan dengan quota terbatas dan fasilitas diberikan setahun sekali.
3.Mbak apakah nanti ketika kita akan mengajukan izin akan di sidak ke rumah menganai proses dan bahan yg kita gunakan?
Iya nanti disurvey dari bahan baku dan terutama proses produksinya Tp sebelum itu kita dapat pelatihan terlebih dahulu dari dinkes tentang keamanan pangan
4.kalau usha nya baru mau jalan bisa langsung mengajukan PIRT? apa harus yang sudah lama dan besar usaha nya?
Kalau yg berbayar usaha baru mulai bisa, untuk yg gratis harus ada surat keterangan usaha dr kelurahan minimal 1tahun
5. mbak Susi Yunita IIP itu KTP harus sesuai tempat pengajuan ya?
iyes
6. Apa yang gratis bisa mengajukan juga bu?
Kita mengajukan juga mbak, bisa ke dinkes, dinkop atau dinas industri & perdagangan
Kl ikut fasilitas pemerintah lewat 3 dinas tersebut kita juga dapat fasilitas sebagai usaha binaan, bisa dibantu untuk pelatihan packing, marketing & bisa jg dapat fasilitas untuk mendapatkan sjh (sertifikat jaminan halal) lpom mui gratis
7. Bu susi boleh ga di jelaskan step2nya trus nanti bakal ada survey tentang dapur trus ada syarat kelayakan dapur tempat produksinya kah?
Lebih ringkasnya step2nya :
1.mengajukan ke dinas (pilih salah satu) 2.pelatihan keamanan pangan 3.survey 4. Pemberian sertifikat pirt
Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) merupakan hal yang sangat penting bagi para produsen pangan. SPP-PIRT ini nantinya akan memberikan No. P-IRT bagi produk pangan yang didaftarkan oleh produsen yang berkaitan. Ini merupakan sebagai salah satu bukti sebagai suatu izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan bahwa produk yang telah dijual dan beredar di masyarakat tersebut memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan, dimana izin ini hanya diberikan terhadap produk pangan olahan yang memiliki tingkat resiko yang rendah.
No. P-IRT dapat dipergunakan bagi makanan dan minuman dengan daya tahan atau keawetan yang berada diatas 7 hari. No. P-IRT berlaku selama 5 tahun dan setelah 5 tahun maka harus diperpanjang. Untuk makanan dan minuman dengan daya tahan kurang dari 7 hari maka akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan No. P-IRT hanya berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan No.P-IRT antara 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing - masing kabupaten yang bersangkutan.
Sertifikasi PIRT
1. Ketentuan Izin PIRT : Perizinan ini adalah Perizinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Rumah Tangga
2.Syarat Permohonan Ijin
Mengikuti Penyuluhan Keamanan PanganMengisi formulir permohonan izin PIRTFoto copy KTP, 1 lembarPas foto 3 x 4, 3 lembarMenyertakan rancangan label Makanan / MinumanProsedur Perijinan
3. Prosedur Perijinan
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)Persetujuan Kadinkes (1 hari)Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinyaMengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu
5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
Susu dan hasil olahannya Daging, ikan unggas dan hasil olahan
nya yang memerlukan proses dan atau penyimpan
an beku Pangan kaleng Pangan bayi Minuman beralkohol Air minum dalam kemasan (AMDK)Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNIPangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
6. Sanksi administrasi
Melanggar peraturan di bidang panganNama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikatProduk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Catatan:
Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi di atas memerlukan izin dari POM (Pengawas Obat dan Makanan) dan atau persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).
SESI TANYA JAWAB
1.Jadi pirt itu apa ?
Produk industri rumah tangga, yg diberikan kepada produsen produk yg diolah dirumah/skala kecil.#bisa dibaca dimateri yg share
2. Kepo banget Bedanya gimana yg gratis dan berbayar bu susi?
Kalau yg berbayar kita bisa mengajukan langsung ke dinas kesehatan dimasing2 kabupaten tempat domisili usaha kapan saja. Biaya antara 500 -1jt kl nggak berubah. Kalau yg gratis ada fasilitas pemerintah yg diberikan bagi ukm/ikm melalui dinas kesehatan, dinas koperasi & dinas perdagangan dengan quota terbatas dan fasilitas diberikan setahun sekali.
3.Mbak apakah nanti ketika kita akan mengajukan izin akan di sidak ke rumah menganai proses dan bahan yg kita gunakan?
Iya nanti disurvey dari bahan baku dan terutama proses produksinya Tp sebelum itu kita dapat pelatihan terlebih dahulu dari dinkes tentang keamanan pangan
4.kalau usha nya baru mau jalan bisa langsung mengajukan PIRT? apa harus yang sudah lama dan besar usaha nya?
Kalau yg berbayar usaha baru mulai bisa, untuk yg gratis harus ada surat keterangan usaha dr kelurahan minimal 1tahun
5. mbak Susi Yunita IIP itu KTP harus sesuai tempat pengajuan ya?
iyes
6. Apa yang gratis bisa mengajukan juga bu?
Kita mengajukan juga mbak, bisa ke dinkes, dinkop atau dinas industri & perdagangan
Kl ikut fasilitas pemerintah lewat 3 dinas tersebut kita juga dapat fasilitas sebagai usaha binaan, bisa dibantu untuk pelatihan packing, marketing & bisa jg dapat fasilitas untuk mendapatkan sjh (sertifikat jaminan halal) lpom mui gratis
7. Bu susi boleh ga di jelaskan step2nya trus nanti bakal ada survey tentang dapur trus ada syarat kelayakan dapur tempat produksinya kah?
Lebih ringkasnya step2nya :
1.mengajukan ke dinas (pilih salah satu) 2.pelatihan keamanan pangan 3.survey 4. Pemberian sertifikat pirt
Dapur yg penting bersih, syarat2nya nanti dijelaskan lebih
rinci di pelatihan keamanan pangan. Termasuk tentang kemasan juga.
Contohnya tidak boleh menggunakan hekter untuk menutup
kemasan disarankan selotif.
8.ini syarat nya apa aja bu? dilihat dari kualitas produk juga kah?
Yg penting ada produk, nanti pas mengajukan kita diminta sample produknya.
9.Biasanya unk semua proses tersebut butuh kurleb berapa lama bu susi?
8.ini syarat nya apa aja bu? dilihat dari kualitas produk juga kah?
Yg penting ada produk, nanti pas mengajukan kita diminta sample produknya.
9.Biasanya unk semua proses tersebut butuh kurleb berapa lama bu susi?
Terus jika kita punya lebih dari 1 produk no PIRT itu unk tiap produk atau hanya butuh 1
Mohon maaf ya bususi saya awam Kurang lebih 3 bulan bu fe.kalau yg gratis, karena nunggu quota full dan lengkap. Nanti ada klasifikasinya bu. Kalau seperti saya, jual brownies, kue kering, bolen, kue bolu, rollcake dll itu satu no.pirt klasifikasi aneka kue & roti
10. Nah kalau PRIT sma BPOM itu bedanya apa bu?
Kalau pirt untuk makanan/minuman tanpa perlu proses yg rumit & memerlukan penyimpanan beku kalau BPOM itu untuk kosmetik, obat & olahan makanan yg memelukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng, dll yg harus memenuhi standar SNI.
0 komentar